Tampang Joki Tong Setan Pelaku Pembakaran Pegawai Rumah Hantu di Jaktim
JAKARTA, iNews.id – Polsek Pasar Rebo merilis kasus penganiayaan yang dilakukan seorang joki tong setan berinisial PS alias E, yang membakar pegawai rumah hantu inisial AMG. Keduanya bekerja di wahana pasar malam di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Pelaku dihadirkan dengan wajah tertunduk lesu saat konferensi pers, SElasa (25/6/2024). Tangan pelaku juga terlihat dibalut perban akibat luka bakar.
Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki menjelaskan bahwa cipratan bensin yang digunakan pelaku untuk menyiram korban juga mengenai tangannya.
"Siraman bensin yang digunakan pelaku untuk menyiram korban ternyata juga mengenai tangannya. Api dari korek gas menyambar tangan dan tubuh korban," kata Haris dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (20/6/2024). Pelaku membakar korban karena korban tidak mengakui utang yang ditagih oleh pelaku.
Saat itu, pelaku berniat menagih utang kepada korban agar segera dilunasi. Namun, korban tidak mengakui utang tersebut, yang akhirnya membuat pelaku kesal.
Pelaku mengancam korban agar mengakui utangnya dengan menyiramkan bensin dan menyalakan korek api dari sakunya.
"Pada saat niat pelakunya menanyakan untuk pelunasan utang, korban tidak menanggapinya dengan baik, cenderung meremehkan niat pelaku yang menanyakan perihal pelunasan tersebut," ujar Haris.
Akibat peristiwa tersebut, hampir 50 persen tubuh korban mengalami luka bakar. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Pasar Rebo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Selanjutnya, kami koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penegakan hukum lebih lanjut," kata Haris.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq