Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum DPP SAHI Sebut Narkoba Sama Bahayanya dengan Korupsi, Runtuhkan Sendi Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Tanam Ganja, Seorang Pria di Kemang Dibekuk Polisi

Rabu, 13 Mei 2020 - 19:23:00 WIB
Tanam Ganja, Seorang Pria di Kemang Dibekuk Polisi
Ilustrasi Pohon Ganja (Foto: iNews/Iyung Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial KWP alias AM yang berkebun ganja di sekitar rumahnya di kawasan Kemang. Di sekitar rumah pria tersebut ditemukan enam batang ganja dan 79 gram daun ganja kering siap pakai.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono dalam keterangan pers melalui live instagram di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, (13/5/2020). Budi menyebut bibit ganja didapatkan secara online dari Belanda.

"Ganja ini sudah ditanam selama empat bulan terakhir. Bibitnya dibeli secara online dari Belanda," kata Budi.

Ganja tersebut ditanam di sebuah ruangan tertutup dan diberi bilik kaca dan sudah tumbuh setinggi 80 sentimeter (cm).

Sebanyak 79 ganja kering yang ditemukan merupakan hasil budidaya ganja yang dilakukan KWP. KWP juga telah mengonsumsinya.

Pelaku ditangkap pada Selasa (12/5/2020). Selain menemukan ganja, petugas juga menyita pupuk yang digunakan pelaku untuk berkebun ganja serta peralatan lainnya.

Pelaku menanam ganja tersebut dengan baik dalam ruangan tertutup dan berbilik kaca dengan lampu ultraviolet warna merah.

Menurut pengakuan KWP, ganja yang ditanamnya tersebut untuk dikonsumsi sendiri.

"Pengakuannya dipakai sendiri, tapi kita telusuri apa ada diedarkan," kata Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut