Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Tangerang Cabut Masa Tanggap Darurat Corona, Tempat Hiburan dan Rekreasi Tetap Tutup

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:20:00 WIB
Tangerang Cabut Masa Tanggap Darurat Corona, Tempat Hiburan dan Rekreasi Tetap Tutup
Warga Cikokol Tangerang Bangun Posko Antisipasi Virus Corona (Dok Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang mencabut status tanggap darurat bencana wabah corona. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4431/1176/BPBD/2020 tentang Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Surat itu diteken langsung Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Disease di Kota Tangerang Herman Suwarman. Dengan begitu kegiatan masyarakat di Kota Tangerang kembali dibuka dengan pemberlakuan jam operasional.

Hal itu tak berlaku bagi tempat hiburan dan rekreasi. Pemilik diminta tetap menutup tempat hiburan dan rekreasi sampai waktu yang tidak ditentukan.

"Pemilik usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi untuk menutup tempat-tempat hiburan dan tempat rekreasi," tulis surat edaran itu dikutip Selasa (31/3/2020).

Tempat hiburan dan rekreasi yang dimaksud yaitu gelanggang olahraga/seni, arena permainan, spa panti pijat, taman rekreasi, karaoke, warnet/game online, dan jasa impresariat. Sementara pemilik usaha makanan dan minuman diminta membatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dan tidak memfasilitasi makan dan minum di tempat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut