Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prajurit TNI AL Bunuh Wartawati di Banjarbaru Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

Tanggapi Pleidoi, Oditur Militer: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore

Selasa, 10 Mei 2022 - 18:27:00 WIB
Tanggapi Pleidoi, Oditur Militer: Kolonel Priyanto Bukan Tentara Kemarin Sore
Kolonel Inf Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli Handi-Salsabila di Nagreg, Jawa Barat. (Foto: MPI/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap sosok terdakwa kasus pembunuhan berencana sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto. Wirdel menyebut perwira menengah itu bukan tentara sembarangan. 

Dia mengungkapkan, setiap tentara dituntut bisa mengambil keputusan dengan cepat. Oleh karena itu, dalam kasus ini tindakan yang dilakukan terdakwa sudah dipikirkan matang.

"Kolonel Priyanto bukan tentara kemarin sore. Beliau sudah puluhan tahun berdinas dan sudah pernah ke medan operasi. Tentara itu dipersiapkan untuk menyelesaikan permasalahan dalam waktu yang singkat," ujar Wirdel usai sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). 

Saat sidang pembacaan pleidoi, Priyanto melalui penasihat hukumnya menolak dakwaan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan dakwaan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Penculikan.

Wirdel pun menjelaskan alasan tim oditur memasukkan pasal pembunuhan berencana untuk menjerat Priyanto. Menurut dia, usai menabrak Handi dan Salsabila, sebenarnya Priyanto memiliki waktu cukup panjang untuk membawa korban ke rumah sakit. 

Alih-alih disembuhkan, sejoli itu malah dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Atas dasar itulah, Wirdel mendakwa yang bersangkutan dengan pasal tersebut. 

"Kenapa kami masukkan pasal pembunuhan berencana? Waktu 5 jam 30 menit itu cukup bagi terdakwa maupun saksi 1 dan 2 untuk memilih perbuatan. Apakah korban dibawa ke RS, ke tempat perawatan, atau sengaja mereka bawa," katanya. 

Dalam agenda sidang tadi, penasihat hukum juga membeberkan psikologis Kolonel Priyanto yang merasa panik saat kejadian. Kendati demikian, Wirdel mengungkapkan para pelaku tak dalam kondisi demikian. 

Hal itu dikarenakan mereka sempat membuka aplikasi pencari lokasi dan berdiskusi ihwal di mana akan membuang kedua korban. Selain itu, Kolonel Priyanto juga kerap mengatakan kalimat penenang kepada dua anak buahnya. 

"Berapa kali kan pernyataanya 'sudah kamu tenang saja, sudah kamu jangan khawatir, nanti ini menjadi rahasia kita bertiga.' Nah, itulah kondisi tenang yang disampaikan oleh para ahli. Dengan tenangnya, dia bisa memilih sungai mana yang akan dibuang," ujar Wirdel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut