Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Eksepsi Ammar Zoni Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Ditolak Majelis Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Ririn Ekawati, Polisi Sita 30 Butir Pil Happy Five

Minggu, 08 Maret 2020 - 20:36:00 WIB
Tangkap Ririn Ekawati, Polisi Sita 30 Butir Pil Happy Five
Artis Ririn Ekawati ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Sabtu (7/3/2020). (Foto: Instagram).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Petugas Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat menangkap artis Ririn Ekawati bersama dua orang lain. Dari penangkapan ini, disita barang bukti narkotika jenis pil happy five 30 butir.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menuturkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Polisi selanjutnya mengamankan tiga orang di Jakarta, salah satunya bintang film dan sinetron Ririn Ekawati.

Mereka kemudian dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan. Terhadap ketiganya juga dilakukan tes urine. Hasil tes awal, Ririn negatif narkoba.

”RE (Ririn Ekawati) setelah dilakukan tes awal, itu negatif menggunakan obat atau terkait dengan barbuk (barang bukti) yang kita amankan. Itu (barang buktinya) sekitar 30 butir lebih pil happy five,” kata Audie di Polres Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020).

Audie menerangkan, satu rekan Ririn berinisial ITY ternyata positif mengonsumsi pil tersebut. Mengejutkannya, dalam pemeriksaan ITY juga mengaku memberikan kepada Ririn. ITY merupakan asisten Ririn.


”Jadi dalam pemeriksaan, BAP, dia menyebutkan RE juga menggunakan. Mungkin karena dia menggunakannya beberapa hari sebelumnya, sehingga dalam pemeriksaan awal melalui tes urine, itu tidak ada kandungan obat yang terkait barang bukti tersebut,” ucapnya.

Audie menegaskan, polisi terus mendalami kasus ini. Penyidik juga terus mengembangkan dan menelusuri kemungkinan siapa saja yang terlibat. Adapun satu sosok lain yang ditangkap dalam kasus ini yaitu DN, teman ITY. DN juga negatif narkoba.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut