Tarif Angkot di Jakarta Naik jadi Rp6.000 Imbas Kenaikan BBM, Transjakarta Tetap Rp3.500
JAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut tarif angkot non-JakLingko naik menjadi Rp6.000. Kenaikan imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal itu sesuai dengan rekomendasi asosiasi pengusaha dan Dewan Transportasi DKI Jakarta (DTKJ). "Sesuai dengan regulasi yang ada untuk tarif angkot itu diserahkan kepada asosiasi pengusaha, " kata Syafrin saat ditemui setelah apel gabungan di Lapangan Silang Monas Barat Daya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Syafrin menambahkan untuk tarif angkot yang tergabung dalam tarif integrasi JakLingko atau mikrotrans tetap yakni Rp0 alias gratis. Begitu pun tarif Transjakarta tetap Rp3.500.
"Untuk tarif angkutan yang masuk kedalam program JakLingko yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan," ucap Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin menyebut penetapan kenaikan tarif angkot tidak memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub). Sebab, kewenangan regulasi penetapan tarif angkot berada di bawah asosiasi.
"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artinya mereka bisa lakukan," tuturnya.
Sebagai informasi, BBM bersubdi mengalami kenaikan per 3 September 2022 silam. Adapun kenaikan harga BBM berimbas ke sejumlah sektor termasuk transportasi umum.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq