Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:16:00 WIB
Tarif Balik Nama Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Naik Jadi 12,5 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dalam peraturan baru ini BBNKB naik 2,5 persen menjadi 12,5 persen.

Anggota Bapemperda DPRD DKI Sereida Tambunan mengatakan, kenaikan tarif BBNKB bukan semata-mata ditujukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun juga adanya kesepakatan dalam Rapat Kerja Terbatas Asosiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se Jawa-Bali. Perda ini akan berlaku 30 hari sejak disahkan.

"Daerah penyangga seperti Bekasi dan Tangerang sudah memakai 12,5 persen. Sementara kita masih 10 persen, makanya kita naikan 2,5 persen karena ini sudah sangat mendesak," ujarnya saat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Dia menjelaskan, alasan paling krusial dari kenaikan tarif BBNKB ini yakni untuk menekan angka kepemilikan kendaraan bermotor. Terlebih saat ini pemerintah sedang mencari cara untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.

Dia berharap kenaikan tarif BBNKB ini dapat menjadi salah satu program yang efektif mengatasi permasalahan kemacetan di Ibu Kota serta memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut