Tawuran Antargeng di Klender Jaktim Tewaskan 1 Orang, 4 Pelaku Ditangkap
Jumat, 15 Maret 2024 - 16:42:00 WIB
Ary menuturkan empat orang ditangkap atas peristiwa ini dari Geng Birus, di antaranya inisial DY, APB, BFB dan MAI. Sementara, polisi turut memburu empat pelaku lainnya yang berasal dari Geng Anak Lapak Klender.
"Empat berhasil kita tangkap pada 14 Maret kemarin, sementara dari kelompok Anak Lapak masih kita lakukan penyelidikan, memang informasinya berada di luar Jakarta," tambah dia.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat.
"Ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun penjara," kata dia.
Editor: Faieq Hidayat