Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 46 Remaja SMP Ditangkap di Jaksel! Diduga Janjian di Medsos Mau Tawuran
Advertisement . Scroll to see content

Tawuran Maut di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 3 Remaja Diringkus Polisi

Minggu, 25 Februari 2024 - 10:22:00 WIB
Tawuran Maut di Bekasi Tewaskan 1 Orang, 3 Remaja Diringkus Polisi
Ilustrasi penangkapan tersangka (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polisi berhasil meringkus 3 remaja yang terlibat tawuran maut di Jalan Perjuangan Baru, Kota Bekasi. Tawuran yang terjadi pada Minggu (18/2/2024) lalu itu menewaskan satu orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, para pelaku berinisial DD (17), AJ (18) dan PI (17) terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

"Disangkakan dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Firdaus, Minggu (25/2/2024).

Menurut Firdaus, dua kelompok yang terlibat tawuran yakni Moker dan KB. Dua kelompok ini sebelumnya sudah janjian untuk tawuran.

"Kelompok ini sering sekali menggunakan media sosial untuk mengajak tawuran. Pada malam itu kelompok inisial M dan KB," kata Firdaus

Saat tawuran, kedua kelompok ini membawa senjata tajam. Tawuran memakan nyawa satu remaja berinisial FM. Sementara satu lainnya yaitu MFF menderita luka berat.

"Korban meninggal mengalami luka sobek di perut yang sangat luas, luka bacok di kiri, luka jari tangan dan luka di lengan. Korban luka berat terdapat di pinggang, ini akibat senjata tajam," ujar Firdaus.

Polisi sempat kewalahan lantaran para saksi justru mengaku menjadi korban begal. Namun, saksi akhirnya kooperatif dan memberikan keterangan sesungguhnya.

"Mereka katanya begal, makanya langsung cek TKP, sehingga ditemukan fakta itu bukan begal," kata Firdaus.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut