Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jakbar

Kamis, 02 April 2020 - 07:12:00 WIB
Tayangkan Siaran FTA Tanpa Izin, Dirut Ninmedia Divonis 2 Tahun Penjara oleh PN Jakbar
Ilustrasi televisi (dok Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara, denda masing-masing Rp500 juta dan subsidier 3 bulan penjara kepada Dirut PT Ninmedia Indonesia Rahadi Purnama Arsyad dan Dirut PT Nadira Intermedia Nusantara Jemy Penton. Hukuman dijatuhkan karena mereka terbukti bersalah menyiarkan siaran free to air (FTA) tanpa izin.

Corporate Legal MNC Group Chris Taufik mengatakan majelis hakim PN Jakarta Barat dalam pertimbangannya telah menyatakan terdakwa Jemy Penton dan Rahadi Purnama Arsyad terbukti telah menyiarkan siaran free-to-air (FTA) tanpa izin dari FTA.

"Benar. Kenapa Ninmedia dipidana? Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, karena Ninmedia menyiarkan siaran FTA tanpa izin," kata Chris, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).

Kasus ini berawal dari laporan PT MNC Sky Vision Tbk terhadap Dirut PT Ninmedia Indonesia (Ninmedia) Rahadi Purnama Arsyad dan Direktur PT Nadira Intermedia Nusantara (Ninmedia) Jemy Penton.

Rahadi dikenal sebagai Ketua Umum Aliansi Layanan Media Indonesia (ALAMI). Adapun, langkah PN Jakarta Barat tersebut senada dengan langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham beberapa waktu lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut