Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Kamis 2 Februari 2023

Selasa, 31 Januari 2023 - 12:59:00 WIB
Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Kamis 2 Februari 2023
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (2/2). (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui sebelumnya, jaksa peneliti telah menyatakan berkas ketujuh tersangka penyalahguna narkoba tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil dan dinyatakan dilengkap.  

Dalam perkara itu, barang bukti yang disita yakni sisa laboratorium dari tangan tersangka Linda Pujiastuti yakni seberat 5,1549 gram. Barang bukti berikutnya milik AKBP Dody Prawiranegara yakni 9,8201 gram dan 9,8911 gram.

Sedangkan, barang bukti dari Kompol Kasranto yakni sisa Laboratorium kristal Metamfetamin seberat 9,2534 gram, 9,9284 gram, dan 9,1846 gram. Tersangka Muhammad Yasir yakni sisa laboratorium kristal Metamfetamin seberat 1,7263 gram dan 0,3465 gram.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup dan penjara 20 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut