Tega Cabuli Cucu Tiri di Pademangan, Pelaku Sudah Beraksi 8 Kali
Namun rasa sakit yang di rasakan KO tak membuat TS kasihan atau berhenti melakukan aksinya. Melainkan pria yang berprofesi sebagai buruh panggul tersebut semakin menjadi.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya terus mencabuli cucunya meskipun sudah merasakan kesakitan karena ada hawa negatif yang menyelimuti dirinya hingga merasakan kepuasan. "Ada hawa setan, Pak," tutur TS.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, TS ditangkap pada Selasa (30/3/2021) lalu usai sempat melarikan diri ke tempat kerjanya di Pelabuhan Sunda Kelapa.
Atas perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq