Tegas! 3 Outlet Holywings di Kabupaten Tangerang Ditutup
TANGERANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mencabut izin usaha tiga outlet Holywings yang berada di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan usai digelarnya rapat bersama.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menjelaskan keputusan ini ditetapkan setelah digelarnya rapat menentukan nasib ketiga outlet tersebut. Akhirnya diputuskan untuk mencabut izin operasional Holywings.
“Kemarin, semalam, sudah diputuskan kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan menutup seluruh gerai Holywings yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata dia saat ditemui Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (29/6/2022).
Menurut Ahmed, hal ini dilakukan untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum yang sesuai dalam Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Selain itu, aturan ini juga diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 terkait unit usaha dilarang membuat keributan atau keonaran di sekitar tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat lainnya dan membuat sesuatu yang dapat mengganggu ketertiban orang banyak dan orang lainnya.
“Jadi ini yang nanti akan salah satu yang akan kita sampaikan, karena apa yang mereka lakukan akhir pekan lalu sangat mengganggu ketertiban umum dan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” tutur dia.
Sementara itu, pihaknya akan menutup dan menyegel outlet Holywings pada hari ini, Rabu (29/6).
“Terkait dengan perizinan juga sedang kita proses pencabutan izin-izinnya, semuanya. Dan hari ini surat akan kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang,” tutup dia.
Editor: Puti Aini Yasmin