Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Polusi Udara, ASN Kota Bogor Wajib Terapkan 4 in 1

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 14:26:00 WIB
Tekan Polusi Udara, ASN Kota Bogor Wajib Terapkan 4 in 1
Wali Kota Bogor, Bima Arya. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan beberapa kebijakan demi menekan angka polusi udara. Salah satunya menerapkan 4 in 1 bagi Aparatur Sipin Negara (ASN) yang membawa kendaraan pribadi.

"Akan diterapkan kebijakan 4 in 1 khusus di Balai Kota dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Jadi di Balai Kota dan di kantor dinas mobil yang berpenumpang kurang dari 4 tidak diperkenankan masuk," kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, dalam keterangannya, Sabtu (26/8/2023).

Dia mengatakan, pegawai diharapkan memaksimalkan sistem antar jemput atau dapat menggunakan transportasi umum. Akan tetapi, bisa juga menumpang kendaraan pegawai lain untuk pergi ke kantor.

"4 in 1 ini ditargetkan untuk mengurangi kendaraan pribadi," kata Bima.

Hanya saja, kebijakan ini dikecualikan bagi ASN yang menggunakan kendaraan listrik. Karena, kendaraan listrik tidak mengeluarkan polusi udara.

"Kecuali bagi ASN yang sudah pakai kendaraan listrik. Itu tidak menimbulkan polusi maka dikecualikan. Sesuai inmendagri (instruksi mendagri) juga," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut