Tembak, Kode Duo Jambret Viral di CFD Sudirman saat Rampas HP Korban
Rabu, 03 Juli 2024 - 23:02:00 WIB
“HAN alias Uus berbicara dengan bahasa, 'Pak depan tuh pak orangnya', sembari mendekati korban dan berbicara dengan bahasa, 'Pak tembak pak'. Kemudian MR alias Jeding melakukan pencurian tersebut dengan cara merampas handphone milik korban,” ujarnya.
Usai berhasil merampas HP korban, kedua pelaku kabur. Keduanya lantas tertangkap kamera fotografer di sekitar lokasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Rizky Agustian