Tembak Mati Rampok, Polisi: Ini Peringatan Jangan Main-Main di Tambora
Usai menembak mati Andre, petugas Polsek Tambora membawa ke ruang jenazah Rumah Sakit Polri Jakarta Timur. Sementara dua pelaku Bobi dan Irwan digelandang ke Mapolsek Tambora.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa alat hisap sabu, senjata tajam, telepon genggam, tas, dan motor. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Mereka ini sebelum beraksi mengonsumsi sabu terlebih dahulu,” ucapnya.
Sebelumnya aksi penodongan terjadi di wilayah hukum Tambora, Kamis (3/5/2018). Dalam sehari, dua warga ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambora lantaran menjadi korban perampasan disertai penodongan senjata tajam. Bahkan, salah satu pelapor hingga terluka sayatan di bagian leher.
Iver berjanji segera menindaklanjuti laporan korban dengan mengejar pelaku. Polisi telah mengidentifikasi bahwa pelaku ada tiga orang. “Dari laporan korban, saya melihat ciri-ciri sama. Kami menduga mereka residivis. Kami segera mengungkap kejadian ini agar memberikan rasa aman dan nyaman khususnya warga Tambora,” kata Iver Kamis (3/5/2018).
Editor: Khoiril Tri Hatnanto