Tempat Pijat Spa di Serpong Nekat Beroperasi, 44 Terapis dan Pelanggan Diangkut Petugas
TANGSEL, iNews.id - Petugas gabungan merazia tempat pijat dan spa di kawasan Ruko Golden Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten yang melanggar aturan PPKM mikro, Kamis (1/7/2021) malam. Total 53 orang diangkut petugas.
Tempat pijat dan spa ini nekat buka dan melanggar aturan PPKM mikro yang menyebut tempat hiburan dilarang beroperasi. Di lokasi pemandian uap yang terletak di lantai dasar, sebanyak 16 pria tengah berendam tak luput dari pemeriksaan petugas. Mereka diduga tengah bersiap memasuki kamar-kamar pelayanan di lantai atas.
Petugas pun menggeledah seluruh lantai, akhirnya dipergoki ada empat pelanggan yang sedang asyik bugil di kamar-kamar lantai atas ditemani terapis masing-masing. Mereka pun digiring turun ke lantai dasar untuk pendataan.
"Total yang kita angkut ada 24 terapis dan seorang manajemennya, lalu 20 pelanggan pria dan delapan pegawai. Total 53 orang," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat (2/7/21).
Ruko pijat dan spa itu pun disegel petugas. Sementara para terapis, manajemen, pegawai, dan pelanggan dibawa ke Kantor Satpol PP dengan mengenakan rompi oranye sebagai tanda pelanggar aturan PPKM. Meski begitu, mereka hanya didata lalu dipulangkan ke tempat asal.
"Semua kita data dan membuat surat pernyataan, lalu kita pulangkan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama