Temuan KPAI: Ratusan Anak Hadir di Kampanye Terbuka Capres 02 di Bogor
JAKARTA, iNews.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pelaksanaan kampanye terbuka calon presiden Prabowo Subianto di samping GOR Pakan Sari Bogor, Jawa Barat, tadi siang. Hasilnya, KPAI mendapati ratusan anak hadir dalam kegiatan politik capres nomor urut 02 tersebut.
“Pelibatan anak dalam politik masih terjadi dalam kampanye terbuka. Peserta atau tim kampanye membiarkan kehadiran anak-anak tersebut dan tidak ada upaya mengimbau anak-anak agar tidak dalam rombongan kampanye. Bahkan anak-anak juga memakai atribut kampanye dan mengibarkan bendera partai juga,” ungkap Komisioner KPAI Jasra Putra kepada iNews.id, Jumat (29/3/2019).
Dia menuturkan, KPAI sudah berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelibatan anak dalam kampanye terbuka. Sesuai dengan Pasal 280 ayat 2 huruf k Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dinyatakan bahwa peserta dan atau panitia dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Selanjutnya, pada Pasal 493 UU tersebut ditegaskan bahwa peserta dan panitia yang melanggar Pasal 280 ayat 2 diancam pidana 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta.

Jasra mengatakan, KPAI sempat mewawancarai anak-anak yang hadir di acara kampanye terbuka capres 02 hari ini. Sebagian dari mereka mengaku dibawa oleh orang tua ke acara tersebut. Namun, ada juga yang diarahkan oleh lembaga-lembaga yang menaungi anak-anak itu.
“Tentu informasi ini harus didalami oleh penyelenggara pemilu terkait ada upaya mengorganisisasi kehadiran anak di kampanye terbuka,” ujar Jasra.