Terbitkan Instruksi Gubernur, Anies Minta Operasional Kafe hingga Bioskop Dibatasi Pukul 21.00 WIB
JAKARTA, Inews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Salah satu poin dalam Sergub itu meminta agar tempat hiburan di Jakarta dibatasi operasionalnya paling lama pukul 21.00 WIB selama tanggal tersebut. Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari pusat perbelanjaan, mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata.
"Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020.
Anies pun menginstruksikan wali kota sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di wilayah masing-masing melakukan pemantauan melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Dalam poin ke-13 Instruksi Gubernur tersebut, Anies juga meminta Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk menerapkan protokol kesehatan di tempat hiburan yang telah disebutkan.
Khusus untuk tanggal 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020-3 Januari 2021, Anies menginstruksikan agar jam operasional dibatasi lebih cepat lagi yakni pukul 19.00 WIB.
"Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB (di tanggal tersebut)," bunyi poin 13c.
Anies menjelaskan ingub dan segub bersifat memperkuat aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang telah ada. Kedunya diterbitkan khusus untuk mengantisipasi penularan covid-19 di libur akhir tahun.
"Perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan yang dilakukan yaitu tambahan Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK Kepala Dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” kata Anies dalam rapat koordinasi dengan berbagai SKPD di Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Editor: Rizal Bomantama