Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
Senin, 13 November 2017 - 14:21:00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Miryam S Haryani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang tersebut, Miryam divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut diberikan kepada Miryam setelah terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan. Meski demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Video Editor: Alvian Surya
Editor: Dani M Dahwilani