Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara

Senin, 13 November 2017 - 14:21:00 WIB
Terbukti Berikan Keterangan Palsu, Miryam Divonis 5 Tahun Penjara
Miryam divonisn 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Miryam S Haryani kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam sidang tersebut, Miryam divonis 5 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Vonis tersebut diberikan kepada Miryam setelah terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan. Meski demikian, vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta.

Video Editor: Alvian Surya

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut