Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Pahlawan, Sekjen Partai Perindo: Koruptor dan Ambisi Elite Bentuk Penjajah Pembangunan Modern
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara

Rabu, 30 Agustus 2023 - 15:37:00 WIB
Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Jakpus Dituntut 10 Tahun Penjara
ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak, HJ (36) dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Hal itu disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP Relawan Perempuan dan Anak atau RPA Perindo, Amriadi Pasaribu yang mengikuti jalannya sidang.

Pengurus organisasi sayap Partai Perindo --partai berlambang Rajawali mengembangkan sayap dan bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- menjelaskan, JPU menyatakan terdakwa terjerat pasal 76d juncto pasal 31 dan atau pasal 76 (3) juncto pasal 32 atas UU No 35/2014 atas perubahan UU no23/2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan tuntutan 10 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta," kata Amriadi di PN Jakpus.

Amriadi menjelaskan, jika terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut