Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Maut di Bukittinggi, Pelajar Bawa Vespa Tewas Tabrakan dengan Angkot
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:26:00 WIB
Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Ilustrasi putusan hakim. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kecelakaan maut di Tol Jakarta Lingkar Barat (JLB), Albert Manorekang, divonis satu bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana karena lalai hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Albert Manorekang oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (22/8/2025).

Diketahui, vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Albert dihukum dua bulan penjara.

Dalam dakwaan disebutkan, kecelakaan maut itu terjadi pada 25 Agustus 2024 lalu. Peristiwa itu menewaskan Hessel Nathaniel. 

Semula, Albert bersama Ian Reynaldi, Alfia Kezia Raintung, dan Hessel pulang usai menghadiri acara ulang tahun di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Albert mengemudikan mobil sedan BMW milik Hessel.

Setiba di Tol JLB, mobil yang dikemudikan Albert menabrak truk. Ketiga penumpang, termasuk Hessel pun luka-luka.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut