Terdakwa Kecelakaan Maut di Tol JLB hanya Divonis 1 Bulan, Keluarga Korban Kecewa
Namun setelah menjalani perawatan selama tiga hari, Hessel meninggal dunia.
Kuasa hukum Hessel, Okta Heriawan merasa kecewa dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis itu mengabaikan hak dan rasa keadilan bagi korban.
"Vonis yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Albert Manorekang ini merupakan satu dari sekian banyak potret peradilan di Indonesia yang mengabaikan pemenuhan hak serta rasa keadilan bagi Korban," ujar Okta dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
Dia menilai, aparat penegak hukum telah salah dalam menafsirkan hukum. Menurut dia, hal itu mencoreng muruah pengadilan.
"Terlebih lagi korban meninggal dunia. Hal ini menjadi preseden buruk bagi institusi peradilan dan semakin melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum," tutur Okta.
Editor: Rizky Agustian