Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Pertimbangkan Pilkada oleh DPRD, Singgung Politik Mahal Sumber Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Politik Uang Pilkada Tangsel Willy Prakarsa Ajukan PK

Senin, 29 Maret 2021 - 16:41:00 WIB
Terdakwa Politik Uang Pilkada Tangsel Willy Prakarsa Ajukan PK
Terdakwa Politik Uang Pilkada Tangsel Willy Prakarsa Ajukan PK (foto: Hasan/MNC)
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id- Terdakwa kasus membagi-bagikan uang dalam Pilkada Kota Tangsel 2020, Willly Prakarsa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Willy divonis 36 bulan, dan denda Rp200 juta subsidaer 1 bulan penjara.

Pengajuan PK dilakukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Willy yang merupakan Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia (JARI 98) ini dipenjara di Lapas Pemuda Tangerang.

Kuasa hukum terdakwa, Andi Arizal mengatakan, alasan mengajukan PK karena ada novum atau fakta-fakta baru yang akan dihadirkan dalam persidangan. Fakta baru itu mulai dari keterangan saksi, hingga video yang tidak ada pada sidang pertama.

"Novum kemarin lebih kepada saksi-saksi, ditambah bukti-bukti baru. Ada banyak. Ada video yang pada saat itu tidak ada pada sidang pertama. Kemudian putusan MK yang memenangkan calon nomor 3," kata Andi, Senin (29/3/2021).

Dia juga membantah jika kliennya sempat melarikan diri saat ditangkap. Dia menegaskan info itu menyesatkan karena faktanya tidak ada pemanggilan tahap dua terhadap Willy.

"HP dia selalu aktif dan tahap kedua tidak pernah ada panggilan. Padahal, pemanggilan pada kenaikan status harus ada prosedurnya. Makanya kami melihat ada grand design. Dan ini perkara Pilkada, kok klien kami diperlakukan seperti itu," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut