Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Arya Daru Minta Polisi Buka Hal Privasi, Tak Perlu Ditutupi
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Perkara Kokain Ditunda

Kamis, 21 Februari 2019 - 18:23:00 WIB
Terdakwa Richard Muljadi Sakit, Sidang Vonis Perkara Kokain Ditunda
Terdakwa Richard Muljadi (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang vonis kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain dengan terdakwa Richard Muljadi kembali ditunda. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengumumkan alasan penundaan karena Richard sedang sakit.

“Sedianya sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari majelis. Namun berdasar surat keterangan nomor KJ 03.01/XXIII.1/887/2019 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta (RSKO) yang ditandatangani oleh dokter Ashar Jaya bahwa hasil putusan dokter terdakwa Richard Arif Muljadi tidak bisa hadir dipersidangan karena sakit,” kata Ketua Majelis Hakim Krisnugroho Sri Pratomo di PN Jaksel, Kamis (21/2/2019).

Hakim menunda sidang vonis Richard Muljadi pekan depan atau Kamis (28/2/2019). Sebelumnya, sidang putusan Ricard Muljadi sempat ditunda Kamis (14/2/2019), lantaran Ketua Majelis Hakim berhalangan hadir karena sakit.

“Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Mery Taat Anggarasih di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/2/2019).

Dalam perkara ini, Jaksa menjatuhkan tuntutan hukuman pidana satu tahun pidana dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dengan ketentuan tidak perlu menjalani sisa pidana yang dijatuhkan, namun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Richard Muljadi dituntut telah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Khoiril Tri Hatnanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut