Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Komitmen Benahi Layanan Mikrotrans, Singgung Peremajaan 1.000 Pramudi
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV, Ibu-ibu Pencuri Laptop di Bus Transjakarta Ditangkap Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:25:00 WIB
Terekam CCTV, Ibu-ibu Pencuri Laptop di Bus Transjakarta Ditangkap Polisi
Ibu-ibu pencuri laptop di bus Transjakarta terekam CCTV (foto: screenshot TikTok @stephanyptr)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap seorang ibu berinisial MW (44) usai aksinya mencuri sebuah laptop di bus Transjakarta terekam kamera CCTV. MW diketahui mencuri dalam Transjakarta rute Rempoa-Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tim unit 5 atau unit Resmob berhasil mengamankan salah satu pelaku, yang di mana pelaku tersebut diduga melakukan pencurian tas berisikan laptop milik korban," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2025).

Menurut Bima, kronologi kejadian bermula saat korban menaiki Bus Transjakarta dari Rempoa menuju Blok M, Jakarta Selatan pada Rabu, 9 April 2025 kemarin pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban duduk tak jauh dari pintu masuk dengan membawa laptop di dalam tasnya.

Kemudian, ia lantas berpindah tempat duduk tanpa membawa tas berisi laptop itu. Sesampainya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, korban turun dari Bus Transjakarta.

Sedangkan laptopnya tak dibawa korban karena lupa jika dia tengah membawa laptop dan masih tertinggal di kursi tempatnya duduk pertama kali.

"Saat sampai di rumahnya, korban baru ingat dengan laptopnya, dia lantas mengejar bus Transjakarta itu untuk mengeceknya, hanya saja tas berisi laptop tadi sudah tidak ada," tutur dia.

Selanjutnya, korban mengadu ke pihak Transjakarta dan membuat laporan kehilangan di Polres Metro Jakarta Selatan. Tak lama setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan rekaman CCTV di bus Transjakarta, polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kebayoran Lama.

"Saat ini masih didalami lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Bima.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut