Terekam CCTV, Polisi Kejar-Kejaran dengan Pria Berjaket Ojol yang Hendak Transaksi Narkoba
JAKARTA, iNews.id - Aksi pria berjaket ojek online (ojol) yang berusaha melakukan transaksi narkoba di kawasan Palmerah, Jakarta Barat digagalkan oleh polisi. Upaya penangkapan itu diwarnai dengan aksi kejar-kejaran.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan PLN II Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat pada Selasa (13/6/2023).
Berdasarkan rekaman CCTV, awalnya oknum ojek online tersebut datang ke sebuah gardu listrik di lokasi menggunakan sepeda motor matic.
Setelah tiba di lokasi, pria tersebut tampak berencana mengambil narkoba yang diletakkan di pekarangan gardu.
Beberapa waktu kemudian, aksi pria tersebut terendus oleh anggota kepolisian yang telah mengintainya dari kejauhan. Anggota kepolisian berusaha mengejar, namun akhirnya pria itu berhasil melarikan diri.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdul Rohim, menjelaskan bahwa penggerebekan transaksi narkoba tersebut dilakukan berdasarkan aduan warga setempat. Warga sering mencurigai adanya transaksi narkoba yang dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Karena itu, ada warga yang melaporkan bahwa ada yang membuang barang di lokasi tersebut. Kami menyiapkan opsi-opsi untuk melakukan penggerebekan dan penangkapan," ujar Dodi saat dihubungi.
Dodi mengatakan bahwa upaya penggerebekan tersebut gagal dilakukan karena terduga pelaku berhasil melarikan diri saat dikejar oleh petugas.
Meskipun demikian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sintetis yang belum sempat diambil oleh terduga pelaku.
"Kami belum beruntung kali ini, tetapi barang bukti masih ada (belum diambil). Kami berhasil mengamankan satu paket kecil barang bukti tersebut," katanya.
Berdasarkan keterangan CCTV, Dodi mengungkapkan bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh dua orang. Beberapa menit sebelum oknum ojek berusaha mengambil barang, terlihat ada seorang pengendara yang meletakkan barang di lokasi yang sama.
"Terlihat ada seseorang yang meletakkannya di sana, setengah jam kemudian ada orang lain yang mengambilnya," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq