Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  
Advertisement . Scroll to see content

Terjaring Operasi Patuh Jaya, 11.000 Warga Antre Urus Tilang di Kejari Jakbar

Jumat, 14 Agustus 2020 - 20:22:00 WIB
Terjaring Operasi Patuh Jaya, 11.000 Warga Antre Urus Tilang di Kejari Jakbar
Antrean panjang saat mengurus sanksi tilang di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat (14/8/2020). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 11.000 warga mengantre di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) untuk mengurus tilang, Jumat (14/8/2020). Mereka terjaring dalam Operasi Patuh Jaya yang digelar selama 2 pekan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jakbar Edi Subhan mengatakan, antrean panjang terjadi karena Pengadilan Negeri Jakbar sempat tutup selama 1 minggu karena wabah virus corona (Covid-19).

"Dua minggu lalu ada Operasi Patuh Jaya. Sedangkan pekan lalu Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup karena Covid-19," ujar Edi di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Bahkan, antrean mencapai lebih dari satu kilometer. Mereka mengantre dari Jalan Kembangan Raya samping Kejari Jakbar hingga Jalan Kembangan Raya depan kantor instansi tersebut.

Warga tetap meilih datang langsung ke Kejari Jakbar meskipun sekarang tilang bisa diurus secara daring dengan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disita harus diambil di lokasi.

Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Suku Dinas Perhubungan Jakbar menjaga ketat di sekitar lokasi antrean.

Edi menuturkan, seharusnya warga tidak harus datang langsung untuk mengurus sanksi tilang dan mengambil SIM yang disita. Menurutnya, warga bisa mengurus sanksi tilag melalui daring dengan mengakses laman web Kejaksaan Negeri atau mengunduh aplikasi Informasi denda tilang di Playstore.

"Nantinya masyarakat tinggal masukan slip tilang dan melihat denda di situ sehingga mendapatkan angka denda tilang masyarakat tinggal ke Kantor Pos terdekat untuk memberikan slip denda ke petugas pos. Nanti petugas pos kirimkan ke kami," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut