Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Air Hujan Jakarta Mengandung Mikroplastik, Menkes Ajak Warga Pakai Masker
Advertisement . Scroll to see content

Terjaring Razia Masker di Tambora, 25 Pelanggar Jalani Sanksi

Minggu, 18 Oktober 2020 - 09:55:00 WIB
Terjaring Razia Masker di Tambora, 25 Pelanggar Jalani Sanksi
Sejumlah warga yang diciduk tak memakai masker dalam razia di Tambora, Jakarta Barat, Minggu (18/10/2020) menjalani sanksi sosial menyapu jalanan. (Foto: SINDOnews/Yan Yusuf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Personel gabungan tiga pilar melakukan razia masker di kawasan Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (18/10/2020). Hasilnya 25 pelanggar diciduk karena tidak menggunakan masker.

Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi mengatakan razia kali ini dilakukan di sekitar Jalan Kali Besar Barat dan Roa Malaka. Razia ini bertujuan mendisiplinkan masyarakat dalam menjalani protokol kesehatan demi mencegah penularan covid-19.

"Ada 25 pelanggar yang terjaring, 21 di antaranya menjalani sanksi sosial," kata Faruk di lokasi.

Sementara itu empat pelanggar lainnya memilih untuk membayar denda. Uang denda yang terkumpul sebanyak Rp800.000.

Faruk menegaskan razia masker dan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Selain melakukan penegakan hukum, personel gabungan juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui razia ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut