Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Ini Penampakan Revaldo Tiba di Polda Metro Jaya
JAKARTA, iNews.id - Penyidik Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Revaldo Fifaldi terkait kasus narkoba. Revaldo pun dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (12/1/2023).
Revaldo digiring ke Polda Metro Jaya usai diperiksa urine dan dinyatakan positif narkoba.
Menurut pantauan, Revaldo tiba di Polda Metro Jaya dengan mobil berwarna merah. Revaldo tampak mengenakan jaket berwarna abu dengan celana hitam panjang.
Didampingi adiknya, Revaldo terlihat mengenakan topi dan juga masker keluar dari mobil merah digiring ke Gedung Ditnarkoba Polda Jaya.
Sebelumnya, polisi menangkap aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana terkait kasus narkoba. Revaldo ditangkap di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (10/1/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba yang diterima tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada 9 Januari 2023.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di alamat TKP tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan atau peredaran narkotika," kata Zulpan, Kamis (12/1/2023).
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan mengamankan Revaldo di basement apartemen tersebut. Polisi lalu melakukan tes urine dan diketahui Revaldo positif amfetamin, metamfetamin, dan tetrahidrokanabinol atau psikotropika yang merupakan senyawa utama dari ganja.
Polisi kemudian melanjutkan pendalaman di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Polisi kemudian menyita barang bukti satu klip plastik berisi ganja seberat 0,39 gram, satu toples ganja dengan berat 0,84 gram serta satu cup kecil berisi ganja dengan berat 0,34 gram.
"Juga disita 2 butir pil ekstasi, 1 alat hisap ganja, dan 8 sedotan yang dijadikan sebagai sendok sabu," ucapnya.
Revaldo mengaku narkoba jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Tia. Sedangkan ganja diperoleh dari seseorang bernama Guntur.
Zulpan mengatakan selanjutnya Revaldo dan barang bukti diamankan ke Polda Metro Jaya. Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun.
Diketahui, ini bukan pertama kali aktor dengan nama lengkap Revaldo Fifaldi Surya Permana itu ditangkap polisi terkait narkoba.
Revaldo dan temannya tertangkap tangan sedang berpesta narkoba pada tanggal 10 April 2006. Dia kemudian divonis penjara selama dua tahun berikut denda sebesar Rp1 juta dan subsider satu bulan kurungan karena terbukti tidak berhak untuk memiliki narkoba berjenis sabu-sabu.
Revaldo kemudian bebas dari penjara pada tanggal 7 September 2007 karena kelakuan baiknya selama menjalani masa hukuman.
Pada tanggal 21 Juli 2010, Revaldo kembali ditangkap akibat penggunaan narkoba sabu-sabu seberat 50 gram. Setelah lima tahun dipenjara, Revaldo bebas pada 5 September 2015.
Editor: Rizal Bomantama