Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapal Induk USS Gerald R Ford AS Tiba di Karibia, Siap Serang Venezuela?
Advertisement . Scroll to see content

Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Status Hukum Millen Cyrus Bakal Ditentukan Hari Ini

Senin, 01 Maret 2021 - 12:20:00 WIB
Tersandung Kasus Narkoba Lagi, Status Hukum Millen Cyrus Bakal Ditentukan Hari Ini
Millen Cyrus saat didata petugas Ditreskoba Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara terkait penangkapan selebgram Millen Cyrus atas kasus penyalagunaan narkoba. Gelar perkara rencananya akan dilakukan pada hari ini, Senin (1/3/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juarsa menyampaikan gelar perkara itu dimaksudkan untuk menentukan status hukum keponakan dari artis Ashanty itu.

"Hari ini kami gelar perkara (untuk tentukan status hukumnya)," kata Mukti saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (1/3/2021).

Tak hanya itu, dia menyampaikan penyidik Ditresnarkoba sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter yang memberikan resep obat benzodiazepine.

"Sudah diperiksa (dokter), sudah diambil keterangan, hari ini mau gelar perkara dulu untuk tentukan apa dia bisa jadi tersangka atau dia bisa dirawat," ujar dia.

Sebelumnya, Selebgram Millen Cyrus kembali jatuh dalam jerat narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap keponakan Ashanty itu di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (28/2/2021) dini hari. 

“Dari lokasi, kami memeriksa seorang selebgram berinisial MC dan temannya. Dari hasil tes urine dan usap antigen, mereka positif benzo,” kata Mukti. 

Untuk diketahui, kasus ini merupakan kedua kalinya Millen berurusan dengan aparat penegak hukum Dirinya pernah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok 22 November 2020.

Kala itu penyidik kepolisian menetapkan Millen Cyrus sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut