Tersangka dan Pemeran Film Porno Jaksel Berpeluang Dikonfrontasi, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Polisi membuka peluang mengonfrontasi tersangka dan pemeran film porno di Jakarta Selatan (Jaksel). Konfrontasi dilakukan apabila keterangan kedua pihak berseberangan.
“Tidak menutup kemungkinan akan dikonfrontasi keterangan tersangka dengan saksi yang berseberangan,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (26/9/2023).
“Jadi apabila ada keterangan yang berseberangan antara tersangka maupun saksi maka penyidik akan melakukan konfrontasi,” ujarnya.
Kendati demikian, Ade Safri belum mengungkap lebih jauh mengenai agenda konfrontasi tersebut. Pasalnya, penyidik masih akan memeriksa sejumlah ahli.
“Sudah kita agendakan, nanti kita akan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap para ahli yang sudah kita schedule-kan minggu ini,” ujar Ade Safri.
Dia mengatakan, klaim sejumlah pemeran film porno yang merasa dibohongi ataupun dijebak merupakan hak mereka.
“Jadi kami sampaikan di sini, bahwa semua keterangan yang diberikan oleh saksi utama, saksi talent wanita 9 orang kemudian lima orang saksi talent pria, itu kita hargai semua apa yang disampaikan dalam keterangan yang diberikan di hadapan penyidik, seputar apa yang dilihat, apa yang didengar, ataupun apa yang dialami sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pemeran film porno mengaku dibohongi oleh Irwansyah selaku sutradara. Sejumlah saksi seperti Virly Virginia, Raja Adipati, mengaku ditipu karena semua film yang diproduksi diklaim di bawah lembaga yang legal.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka, yakni I (Irwansyah) sebagai sutradara merangkap produser, JAAS sebagai kamerawan, AIS sebagai editor film, AT sebagai sound engineering dan figuran, serta SE sebagai sekretaris dan juga salah satu pemeran wanita dalam film.
Mereka dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Dan juga dilapis dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor: Rizky Agustian