Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penembak Hansip hingga Tewas di Cakung Ternyata Residivis, 5 Kali Masuk Bui
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Pembunuhan Dufi Akan Diserahkan ke Polda Jabar

Rabu, 21 November 2018 - 10:09:00 WIB
Tersangka Pembunuhan Dufi Akan Diserahkan ke Polda Jabar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews/Sofyan Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan (42), pria yang mayatnya ditemukan dalam tong plastik di Bogor, Jawa Barat, Minggu (18/11/2018) lalu. Pelaku berinisial MN (35) itu ditangkap di daerah Bekasi, kemarin, dan langsung digiring ke Mapolda Metro Jaya. Hari ini, MN akan diserahkan ke Polda Jawa Barat.

“Kasus (jenazah) dalam drum nanti Polda Jabar. Siang ini (pelaku) akan diserahkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dia menjelaskan, untuk proses hukum selanjutnya, kasus ini akan ditangani oleh Polres Bogor. “Pelaku segera dilimpahkan ke Bogor. Hal-hal lain silakan ke Polres Bogor,” ujarnya.

Sebelumnya, petugas dari Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus pria berinisial MN, terduga pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi, Selasa (20/11/2018). Pelaku MN ditangkap di dekat cucian motor “Omen” yang berada di Bantar Gebang, Bekasi. Lelaki itu ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB.

“Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam mengungkap pelaku, mengingat korban ada di PMJ (Polda Metro Jaya) dan pelaku juga di wilayah PMJ,” kata Argo menegaskan.

Tersangka MN alias M Nurhadi, pria kelahiran Jakarta, 11 Juli 1983. Dia bekerja sebagai karyawan swasta. Pelaku beralamat di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT 01 RW 23 Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan ponsel korban. Saat digeledah, polisi menemukan barang-barang dan identitas milik korban. Seperti, handphone, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban. Terduga pelaku akan dikenakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat 3 sub Pasal 363 dan/atau Pasal 480 KUHP.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut