Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 3 Oknum TNI Hadapi Tuntutan Besok
JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta akan segera memasuki pembacaan surat tuntutan. Oditur Militer II-07 Jakarta selaku penuntut umum bakal membacakan surat tuntutan pada Senin (18/5/2026) besok.
"Agenda sidang besok, pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer," ujar Juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Endah Wulandari saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2026).
Endah menyampaikan, agenda persidangan yang biasanya dimulai sejak pagi hari akan sedikit diundur. Hakim baru akan membuka persidangan usai pukul 12.00 WIB.
Dalam persidangan kasus ini, sedikitnya 17 saksi telah dimintai kesaksian. Salah satu kesaksian yang terungkap adalah adanya dana atau fee Rp5 miliar apabila korban berhasil membobol rekening dormant (terbengkalai).
Dalang Pembunuhan Kacab Bank Tolak Bersaksi di Pengadilan Militer
Hal itu diungkap saksi Antonius Aditia Majarjuna dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/4/2026). Antonius juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, tetapi diadili di pengadilan negeri.