Terungkap, Ibu di Depok 4 Kali Jual Anak Kandung ke WNA Demi Uang Rp6 Juta
Menurutnya, utang pinjol pelalu D mencapai kurang lebih senilai Rp100 juta. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dan kurungan 15 tahun penjara.
Untuk ancaman hukuman Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak paling lama 10 tahun dan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak paling lama 15 tahun.
Terjerat Pinjol untuk Judi Online, Pedagang Minyak di Padang Curi Uang Rp28 Juta
Editor: Donald Karouw