Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Sebut Pria Tabrakkan Diri ke Mobil di Tanah Abang Alami Gangguan Jiwa
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ini Motif Pasangan Kekasih Buang Jasad Bayi di Kanal Banjir Barat

Senin, 29 April 2024 - 13:17:00 WIB
Terungkap, Ini Motif Pasangan Kekasih Buang Jasad Bayi di Kanal Banjir Barat
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring merilis kasus pembuangan mayat bayi di Kanal Banjir Barat. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi mengungkap motif pasangan kekasih berinisial DS (30) dan AR (33) tega membuang bayi di aliran Kali Kanal Banjir Barat, Tanah Abang. Kondisi jasad bayi terbungkus popok dewasa di dalam kantong plastik.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan kedua tersangka belum menikah atau bukan pasangan resmi. Setelah mengetahui dirinya hamil, DS dan kekasihnya AR sepakat menggugurkan dan membuang mayat bayi karena malu.

"Kedua tersangka bukan pasangan resmi karena merasa malu, pada saat itu mereka bingung sehingga berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya, sekaligus membuang mayat bayi tersebut,"kata Aditya kepada wartawan Senin (29/4/2024).

Tersangka AR diketahui sudah mempunyai istri dan tersangka DS masih single. Kemudian keduanya melakukan hubungan intim hingga hamil. 

"Pria AR sudah berumah tangga, untuk saudari DS masih single diduga karena malu, karena bukan pasangan resmi jadi mereka kesepakatan menggugurkan kandungannya, membuang bayinya ke banjir kanal barat," katanya.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu 1 buah pampers bekas pakai warna putih, 1 buah plastik warna putih, dan 1 buah plastik warna hitam bekas pakai.

Kemudian 1 potong kaos warna krem bergaris hitam, satu celana panjang warna hijau, dan satu celana dalam warna pink yang mana digunakan tersangka DS pada saat melahirkan di kamar hotel. 

"Kemudian satu kaos warna kuning dengan celana panjang warna biru, ini yang digunakan tersangka AR pada saat menemani tersangka DS di hotel saat melahirkan. Kami amankan juga satu sepeda motor Honda vario warna hitam yang digunakan AR saat membuang mayat bayi ke Kanal Banjir Barat," kata dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 dan atau Pasal 45 c juncto Pasal 77A. Ancaman pidana hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut