Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

Rabu, 07 Januari 2026 - 04:12:00 WIB
Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut
BNN menangkap empat tersangka dalam pengungkapan pabrik narkoba liquid vape dan happy water di apartemen kawasan Ancol, Jakut. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Penyidik sempat menginterogasi pelaku sembari melakukan olah TKP.

Di lokasi, penyidik menyita barang bukti berupa 2.010 serbuk rasa dan 85 cartridge vape siap edar. Penyidik juga menemukan alat pemasak, timbangan, hingga 13.000 ml cairan yang akan diolah menjadi narkotika cair.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman pidana mulai dari penjara paling singkat 5 atau 6 tahun hingga 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, pidana mati.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut