Terungkap, Menantu Bakar Rumah Mertua di Jakbar karena Tak Terima Digugat Cerai Istri
JAKARTA, iNews.id - Menantu berinisial RH (50) membakar rumah mertua di Rawa Melati, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar), Kamis (14/12/2023). Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan RH (50) sebagai tersangka.
Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana mengatakan, motif tersangka membakar rumah mertua lantaran tidak terima digugat cerai istrinya berinisial RI (41).
“Tersangka tidak terima akan digugat cerai istrinya hingga nekat membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," ujar Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Akibat perbuatan RH, ibu mertua berinisial SH (70) meninggal dunia dengan luka serius. Tersangka RH juga mengalami luka bakar 58 persen dan istrinya RI (41) mengalami luka bakar 45 persen.