Terungkap Pembegal Anggota Damkar Ternyata Mantan Nelayan, Banting Setir karena Butuh Uang
Jumat, 16 Desember 2022 - 19:55:00 WIB
Terkini polisi masih memburu lima pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku di antaranya yakni Icang, Ibnu, Sahrul, Ipul, dan Asep yang berperan sebagai penadah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku TA disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan acaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama