Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang
TANGERANG, iNews.id - Polisi telah menangkap pria berinisial SA, pelaku pembunuhan terhadap Danu Warta Saputra (20) yang jasadnya dimasukkan ke dalam karung di Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dia menghabisi nyawa Danu lantaran sakit hati diludahi saat menagih utang kepada korban.
Kapolresta Tangerang, Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mendatangi kontrakan korban di Kampung Bunut, Desa Pasir Jaya, Cikupa.
“Tersangka menggorok leher korban dengan pisau dapur saat korban tertidur, kemudian membekap wajah korban dengan bantal,” kata Indra dalam keterangannya, dikutip Kamis (27/11/2025).
Pelaku kemudian membungkus jasadnya dengan karung putih dan plastik hitam. Pelaku juga membuang pisau dan bantal ke tempat pembuangan sampah di daerah Pasar Kemis.
Jasad korban dibuang pada Sabtu (15/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Tersangka membawa jasad menggunakan sepeda motor korban.
Pelaku kemudian menjual motor korban kepada seseorang berinisial A. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan itu untuk kabur ke Lampung.
Kepada polisi, pelaku mengaku dendam kepada korban. Dia sempat menagih utang Rp500.000 tetapi justru diludahi dan dimaki oleh korban.
"Tersangka mengaku nekat melakukan pembunuhan lantaran sakit hati karena dibentak dan diludahi korban saat menagih utang sebesar Rp500.000," kata Indra.
Saat ini, polisi telah menahan pelaku. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Editor: Reza Fajri