Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Turunkan 245 Personel, Polres Kulonprogo Fokus Amankan 23 Gereja
Advertisement . Scroll to see content

Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 - 17:18:00 WIB
Aji Cahyono yang Bawa Golok saat Bubarkan Ibadah Gereja GKPI di Tangerang Jadi Tersangka
Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus viral pembubaran ibadah GKPI di Rajeg, Kabupaten Tangerang (Dok. Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka kasus viral pembubaran ibadahGereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang. Aji merupakan sosok yang membawa golok pada saat itu.

"Benar, terhadap saudara AC telah dilakukan penetapan tersangka pada 9 Oktober 2026," kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (12/10/2026).

Indra tak memerinci apakah polisi telah menahan Aji. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik.

"Adapun terkait penahanan, hal tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," lanjut Indra.

Indra menyebut, penetapan tersangka Aji dilakukan atas tiga laporan kepolisian. Dia menegaskan, polisi akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut