Terungkap, Penganiaya Anak Anggota DPR Gunakan Pelat RFH Tak Terdaftar
JAKARTA, iNews.id - Pelaku penganiayaan anak anggota DPR yang viral di media sosial menggunakan pelat RFH yang tak terdaftar. Hal itu dipastikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Hengki mengungkapkan, selain soal penganiayaan pihaknya juga akan mengusut terkait penggunaan pelat tak terdaftar tersebut.
"Ya akan kita usut (soal pelat)," ucap Hengki.
Dalam video yang beredar, terlihat Justin Frederick yang merupakan anak anggota DPR Indah Kurnia dipukuli pria berbaju merah berinisial FM. Polisi pun telah menetapkan FM sebagai tersangka.
Usai mendapat pukulan, Justin sempat tersungkur dan kembali bangkit. Dia kemudian berdebat dengan pria lain yang mengenakan batik yang merupakan AF, Ketua Umum Pemuda Bravo Lima.
Editor: Reza Fajri