Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 84 Penunggak Pajak Bayar Rp5,1 Triliun, Purbaya: Sisanya Kami Kejar Terus
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Ada Pemutihan, Penunggak Pajak Mobil Mewah Diminta Bayar Normal

Selasa, 23 Januari 2018 - 18:09:00 WIB
 Tidak Ada Pemutihan, Penunggak Pajak Mobil Mewah Diminta Bayar Normal
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan jumlah pengemplang pajak mobil mewah. (Foto: iNews.id/ Wildan Catra))
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak 1.293 unit mobil mewah dengan harga jual di atas satu Rp1 miliar hingga akhir 2017 belum juga membayar pajak.

Ditlantas Polda Metro Jaya meminta para pemilik mobil mewah tersebut segera menyelesaikan kewajibannya. Mereka diminta membayar tunggakan pajak dengan normal berikut dendanya karena tidak ada lagi pemutihan hingga perayaan HUT RI tanggal 17 Agustus 2018 mendatang.

“Mereka harus bayar pajak secepatnya. Kemarin sudah diberi kesempatan pajak itu ada pemutihan dan balik nama tapi tak dimanfaatkan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2018).

Nilai tunggakan mobil mewah atas nama pribadi yang belum dibayarkan mencapai Rp26,1 miliar. Sementara mobil mewah atas nama badan sebesar Rp18,8 miliar. Total tunggakan pajak mobil mewah di DKI Jakarta sebesar Rp44,9 miliar. Rinciannya, 744 mobil atas nama pribadi dan 549 atas nama perusahaan.

Menurut Halim, jika para penunggak pajak mobil mewah tidak memenuhi kewajibannya, polisi akan melakukan jemput bola ke rumah mereka masing-masing. Polisi akan melakukan door to door ke rumah wajib pajak bersama pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta seperti apa yang dilakukan beberapa tahun lalu.

Sebelumnya, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono, sudah memulai pemburuan penunggak pajak mobil mewah ke beberapa rumah. Salah satunya, rumah pemilik Ferrari B 1 RED di Palmerah, Jakarta Barat.

Pemilik mobil Ferrari atas nama Andi Firmansyah itu menunggak pajak Rp364 juta. Rumah Andi terdata di Jalan Kebon Jeruk Raya Gang Y, RT/ RW 6/15, Nomor 85a, Palmerah, Jakarta Barat. Namun, setelah ditelusuri, jalan menuju alamat tersebut ternyata gang sempit yang tidak bisa dilalui mobil. Rumah yang dituju pun kosong.

“Nanti kita koordinasi dengan BPRD untuk door to door bagi kendaraan mewah. Kan sudah ada penunggakan kata Gubernur. Itu kita aktifkan lagi 2018 ini. Tahun lalu, kita aktifkan ada beberapa artis yang cukup meningkatkan pajak Rp1,2 triliun untuk pemerintah daerah," ungkap Halim.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah berjanji akan mengejar pengemplang pajak yang rata-rata berasal dari kalangan masyarakat mampu. Hal itu untuk mengoptimalkan penerimaan serta retribusi pajak.

Pada tahun sebelumnya, Pemprov DKI berhasil mencapai target perolehan pajak sebesar Rp36,3 triliun atau sebesar 103 persen. Untuk itu, Pemprov DKI terus berupaya mengejar target perolehan pajak, salah satunya dengan mengejar para pengemplang pajak.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut