Aturan Baru, DJP Kini Bisa Sita dan Jual Saham Penunggak Pajak
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merilis mekanisme teknis terkait penyitaan dan penjualan saham milik penanggung pajak yang diperdagangkan di pasar modal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang diteken oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto pada akhir Desember lalu.
Aturan ini merupakan langkah nyata penguatan penagihan pajak yang merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
"Dalam rangka pelaksanaan penagihan pajak, berdasarkan PMK Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, negara berwenang melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," tulis pertimbangan aturan tersebut dikutip, Kamis (15/1/2026).
Dalam beleid itu, DJP diwajibkan memiliki rekening efek, Rekening Dana Nasabah (RDN), serta Rekening Penampungan Sementara atas nama instansi untuk menampung aset sitaan.
Adapun, proses penyitaan saham dimulai dengan pemblokiran melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, serta perbankan.
Negara memiliki otoritas penuh untuk mengambil tindakan ini jika penanggung pajak abai terhadap kewajibannya.
"Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal," bunyi Pasal 3 ayat (1).