Tiga Mobil Mewah Menunggak Pajak Kedapatan Terparkir di Mal Citos
JAKARTA, iNews.id - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta kembali melakukan razia mobil mewah yang menunggak pajak. Razia yang digelar di Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) menemukan tiga mobil mewah menunggak pajak.
Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar yang memimpin langsung razia menyisir basement parkir Citos. "Kita temukan beberapa mobil mewah masih menunggak juga di situ, langsung kami pasangi stiker," katanya di lokasi.
Khairil bersama timnya menemukan kendaraan mewah belum dalam ulang/belum bayar pajak. Tunggakan pajak mobil tersebut bervariasi, seperti mobil berjenis Jeep Wrangler 3.8 AT menunggak pajak delapan tahun, Mercedes Benz E200 empat bulan dan Mini Cooper dua bulan.
"Ada beberapa mobil mewah, salah satunya yang kita lihat di belakang saya ada satu Mini Cooper yang menunggak 2 bulan, dan tadi juga kami menemukan mobil Jeep Wrangler 3.8 AT yang sudah tidak bayar pajak 8 tahun, sebagai tindak lanjutnya regident rubicon ini nanti akan kita hapus," tutur Khairil.
Mobil yang menunggak pajak itu diberikan flyer atau pamflet bertuliskan 'Kendaraan Anda Belum Melunasi Kewajiban Perpajakan' di bagian depan mobil. Selain itu, mobil yang sudah menunggak pajak di atas satu tahun ditempeli stiker bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah' di bagian kaca belakang mobil.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengerahkan 498 petugas untuk melakukan razia pajak mobil mewah. Dia mengatakan, para petugas itu menyebar ke pusat-pusat perbelanjaan, perkantoran di seluruh wilayah Jakarta.
"Seluruh pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran seluruh DKI, kami bergerak ada yang di Jaktim, Jakbar, Jakut, Jakpus dan ini terakhir Jaksel," ujar Faisal.
"Kami merazia door to door sesuai yang pernah kita lakukan juga di minggu-minggu yang lalu bahwa kami merazia door to door terutama kepada pemilik kendaraan mobil mewah yang masih menunggak kurang lebih 1.000 mobil mewah di DKI Jakarta. Dengan potensi kerugian Rp37 miliar," katanya.
Dia berharap, para penunggak segera membayar pajak yang belum dibayarkan. Khairil mengingatkan, Pemprov DKI memberikan keringanan kepada para pemilik kendaraan dengan penghapusan sanksi atau denda bagi penunggak pajak.
Pemprov DKI juga memberikan potongan separuh harga untuk bea balik nama kendaraan bermotor. Dia berharap warga Jakarta memanfaatkan Program Keringanan Pajak Daerah berupa keringanan pajak atau pemutihan pajak hinga 30 Desember 2019.
"Oleh sebab itu kami berharap pada penunggak kendaraan bermotor yang belum membayar pajak untuk segera memanfaatkan event keringanan pajak sampai tanggal 30 Desember di mana keringanan itu diberikan penghapusan sanksi dan denda serta pemotongan 50% untuk bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad