Tilang Elektronik Berlaku Hari Ini, Polisi Temukan Lima Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019) resmi menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sepuluh titik dengan masing-masing terpasang kamera. Dari penerapan tilang elektronik, polisi mendeteksi lima pelanggaran para pengguna jalan.
Kelima itu adalah pelanggaran Traffic Light atau menerobos lampu merah, pelanggaran Marka Jalan atau menerobos garis stop, melakukan pelanggaran ganjil-genap sesuai kesepakatan, tidak nengenakan sabuk pengaman, menggunakan posel saat berkendara.
Mengenai pelanggaran berupa kendaraan melebihi batas kecepatan juga akan ditindak. Namun saat ini masih belum dijalankan karena sedang dalam persiapan.
"Kita akan coba mulai 1 Juli ini bagaimana efek ini timbul pada masyarakat. Harapannya di atas 50 persen bisa menurun," kata Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arif Fazlurrahman di Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).
Arif berharap, penurunan jumlah pelanggaran terjadi. Mulai dari pelanggaran nomor polisi ganjil-genap, dan memainkan telepon genggam.