Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Tim Hukum RIDO Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jakarta ke MK

Sabtu, 07 Desember 2024 - 16:57:00 WIB
Tim Hukum RIDO Ajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Pasangan nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono ajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke MK. (Foto: MPI/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyiapkan gugatan perselisihan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum akan membawa dugaan kecurangan selama penyelenggaraan pilkada. 

Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya dari Gerindra, Maulana Bungaran mengatakan bukti dugaan kecurangaan pilkada sudah dilaporkan ke Bawaslu namun tidak ditanggapi serius. 

"Kami akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil ke Mahkamah Konstitusi," ucap Maulana di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Maulana mengungkap dugaan pelanggaran KPU DKI selama penyelenggaran pilkada yakni formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilik suara.

Berdasarkan data yang diterima, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Kemudian di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara ada 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan ada 9 kasus.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," kata Maulana.

Maulana menyesalkan temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Bawaslu.
 
"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut