Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Oknum Pak Ogah Tarik Uang Pemotor untuk Melintas Trotoar di Senayan Jakpus
Advertisement . Scroll to see content

Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 07 September 2021 - 00:13:00 WIB
Timbulkan Efek Jera, Kafe Holywings Kemang Ditutup Selama PPKM dan Denda Rp50 Juta
Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional kafe Holywing Kemang selama masa PPKM dan denda administratif Rp50 juta. (Foto: Dok. Pemprov DKI Jakrta).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  - Satpol PP DKI Jakarta kembali memberikan sanksi tegas kepada manajemen Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Sanksi berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM, ditambah sanksi denda administratif sebesar Rp50 juta.

Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, sanksi lanjutan tersebut diberikan setelah dilakukan evaluasi terhadap Resto Holywings yang sebelumnya ditemukan pelanggaran PPKM, Sabtu (4/9/2021). Selai itu, kata dia merujuk cacatan Satpol PP Holywings kafe telah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali.

"Sabtu (4/9/2021) petugas menemukan pelanggaran ketentuan pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung sehingga tidak terdapat jaga jarak antarpengunjung," ujar Arifin saat memimpin kegiatan penegakan peraturan protokol kesehatan pada tempat usaha, Senin (6/9/2021) malam. 

Menurutnya, penegakan dilakukan untuk memberikan efek jera, sekaligus menjadi perhatian bagi para pelaku usaha sejenis untuk dapat bersama menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Sesuai arahan gubernur, ini bagian dari penegakan tata tertib usaha terhadap peraturan dan merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi setiap warganya dari penularan virus Covid-19," ucapnya. 

Dia menjelaskan, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Selain itu diharapkan kesadaran masyarakat sebagai pengunjung, untuk bersama mematuhi ketentuan dalam pengendalian penyebaran Covid-19. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan melalui kanal-kanal aduan Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI jika menemukan pelanggaran PPKM.

"Kami berharap penegakan kepada Holywings dapat dijadikan evaluasi dan pelajaran bagi semua pelaku usaha agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut