Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK soal Gaji Pegawai, Pemprov DKI : Tidak Ada Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kelebihan pembayaran gaji pegawai. BPK memberikan rekomendasi untuk perbaikan administratif dan tidak ada kerugian negara terkait temuan tersebut.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat mengatakan, perbaikan administratif dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) No.37 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian. Hadirnya SE ini dinilai memperkuat sistem administrasi data kepegawaian di DKI dan sebagai turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) No.184 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data Kepegawaian.
“Tidak ada kerugian negara di temuan ini karena tidak terdapat peraturan perundangan yang dilanggar yang mengakibatkan terjadinya kerugian daerah dalam temuan administratif ini," ujar Syaefuloh di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).
Dia menjelaskan, temuan administratif BPK mengenai ada pegawai yang meninggal karena SKPD tidak segera melaporkan akta kematian ke BKD sehingga gaji tetap terbayarkan. Selain itu, kata dia ada beberapa pegawai yang tugas belajar, namun terlambat melapor sehingga TKD masih dibayarkan dan mendapat tunjangan pendidikan.
“Untuk kasus pegawai yang sudah meninggal, sudah dilakukan secara baik-baik dengan ahli waris, mereka mengembalikan kepada Pemprov DKI. Sedangkan yang tugas belajar pun sudah diminta untuk mengembalikan. Kami akan terus koordinasikan agar kelebihan pembayaran tersebut dapat dikembalikan,” ucapnya.
Menurutnya, permasalahan dan rekomendasi tersebut juga sudah dibahas bersama BPK dengan pengembalian ke kas daerah senilai Rp423.573.275 atau sebesar 49,1% dari total nilai Rp862,7 juta yang harus dikembalikan. Seluruh bukti pengembalian dana ke kas daerah, lanjut dia telah dilaporkan kepada BPK.
“Pemprov DKI terus mengupayakan agar pengembalian pembayaran dapat segera dituntaskan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi