Tipu Pacar, Brimob Gadungan di Bogor Bawa Kabur Mobil
Senin, 21 Juni 2021 - 19:18:00 WIB
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku DN berikut barang bukti seragam Brimob lengkap, pistol mainan dan mobil korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polsek Ciampea.
"Kobannya di sini (Ciampea) satu, di Sukabumi juga ada (korban). Pasalnya 378 dan 372 KUHP ancamannya hukuman 4 tahun penjara," katanya.
Editor: Faieq Hidayat